mengharapkan masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk kepentingan yang mendesak
Jakarta (ANTARA) - PT MRT Jakarta (Perseroda) memperbarui kebijakan dengan menerapkan jarak keberangkatan antar kereta (headway) tiap 10 menit dan mulai berlaku efektif pada hari ini Kamis (26/3) usai melakukan evaluasi jumlah penumpang dalam jangka waktu 3 hari terakhir.

"Evaluasi kami dalam tiga hari terakhir ini, jumlah penumpang telah berkurang hingga lebih dari 90 persen dari jumlah penumpang di hari normal,” kata Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi dalam keterangan tertulisnya.

Kebijakan ini disesuaikan untuk mendukung gerakan jaga jarak atau 'physical distancing' yang disarankan oleh pemerintah baik pusat maupun Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya di ruang publik seperti transportasi umum.

Tercatat penurunan drastis dirasakan oleh MRT Jakarta pada Rabu (25/3) dengan 3000 penumpang dalam satu hari, angka yang sangat jauh dari hari pertama pembatasan jam operasional sebanyak 10.000 penumpang pada Senin (23/3).

Selain pembatasan waktu dan jarak tunggu dilakukan, pembatasan jarak antar penumpang masih tetap dilakukan dengan jumlah 60 orang dalam satu gerbong selama masa tanggap darurat COVID-19 di Ibu Kota.

Baca juga: Masinton: Pemerintah pusat-Pemprov Jakarta mitigasi COVID-19

Baca juga: Pertamina semprotkan disinfektan di 100 SPBU di Jakarta

Baca juga: Golkar DKI bantu tenaga medis rumah sakit tangani COVID-19

Baca juga: MRT Jakarta terapkan jaga jarak sosial di stasiun dan kereta


MRT Jakarta juga berharap agar masyarakat tidak perlu berpergian jika tidak darurat sehingga memperkecil potensi penyebaran COVID-19.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) sangat mengharapkan masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk kepentingan yang mendesak serta senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan diri sebagai bagian dari upaya bersama menekan laju penyebaran COVID-19," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporat Muhammad Kamaluddin.

Data terakhir pada Rabu (25/3) tercatat sebanyak 790 kasus positif COVID-19 sudah ditangani para petugas medis di Indonesia, dengan 55 kasus meninggal dunia, dan 31 kasus dinyatakan sembuh.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020