Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya pada 17 Januari 2020 lalu.
Pertimbangan Perpres ini, dikutip dari setneg.go.id, Kamis, menyebutkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
"Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya," demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.
Baca juga: DPR sebut kenaikan tunjangan Kejaksaan wujud penerapan "reward"
Dalam Pasal 1 ayat (3) dijelaskan bahwa Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Sementara Pasal 2 ayat (1) menjeaskan bahwa Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," demikian bunyi Pasal 2 ayat (2).
Tunjangan kinerja ini dijelaskan dalam Pasal 5 diberikan terhitung mulai bulan April 2019 dengan memperhitungkan capaian kineda pegawai setiap bulannya. Dalam lampiran Perpres 8/2020 ini disebutkan tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kategori jabatan paling tinggi mencapai Rp37,560 juta dan kategori terendah Rp1,938 juta.
Lampiran Tunjangan Kinerja berdasarkan kategori jabatan.
1. Kategori 27 maksimal Rp37,560 juta; medium Rp36,058 juta; minimal Rp34,615 juta.
2. Kategori 26 maksimal Rp33,24O juta; medium Rp31,910 juta; minimal Rp30,634 juta.
3. Kategori 25 maksimal Rp29,409 juta; medium Rp28,232 juta; minimal Rp27,103 juta.
4. Kategori 24 maksimal Rp26,032 juta; medium Rp24,991 juta; minimal Rp23,991 juta.
5. Kategori 23 maksimal Rp19,28O juta; medium Rp18,509 juta; minimal Rp17,768 juta.
6. Kategori 22 maksimal Rp17,O64 juta; medium Rp16,181 juta; minimal Rp15,726 juta.
7. Kategori 21 maksimal Rp15,104 juta; medium Rp14,500 juta; minimal Rp13,920 juta.
8. Kategori 20 maksimal Rp13,360 juta; medium Rp12,826 juta; minimal Rp12,313 juta.
9. Kategori l9 maksimal Rp10,936 juta; medium Rp10,499 juta; minimal Rp10,079 juta.
10.Kategori 18 maksimal Rp9,896 juta; medium Rp9,500 juta; minimal Rp9,121 juta.
11.Kategori 17 maksimal Rp8,758 juta; medium Rp8,4O7 juta; minimal Rp8,071 juta.
l2.Kategori 16 maksimal Rp6,766 juta; medium Rp6,496 juta' minimal Rp6,236 juta.
13.Kategori 15 maksimal Rp5,979 juta; medium Rp5,740 juta; minimal Rp5,510 juta.
14.Kategori l4 maksimal Rp5,079 juta; medium Rp4,876 juta; minimal Rp4,681 juta.
15.Kategori 13 maksimal Rp4,063 juta; medium Rp3,982 juta; minimal Rp3,902 juta.
16.Kategori 12 maksimal Rp3,870 juta; medium Rp3,792 juta; minimal Rp3,716 juta.
17.Kategori 11 maksimal Rp3,686 juta; medium Rp3,612 juta; minimal Rp3,540 juta.
18.Kategori 10 maksimal Rp3,510 juta; medium Rp3,440 juta; minimal Rp3,371 juta.
19.Kategori 9 maksimal Rp3,343 juta; medium Rp3,276 juta; minimal Rp3,211 juta.
20.Kategori 8 maksimal Rp3,184 juta; medium Rp3,152 juta; minimal Rp3,121 juta.
21.Kategori 7 maksimal Rp3,091 juta; medium Rp2,998 juta; minimal Rp2,9O9 juta.
22.Kategori 6 maksimal Rp2,889 juta; medium Rp2,802 juta; minimal Rp2,718 juta.
23.Kategori 5 maksimal Rp2,700 juta; medium Rp2,619 juta; minimal Rp2,540 juta.
24.Kategori 4 maksimal Rp2,523 juta; medium Rp2,447 juta; minimal Rp2,374 juta.
25.Kategori 3 maksimal Rp2,358 juta; medium Rp2,288 juta; minimal Rp2,219 juta.
26.Kategorib 2 maksimal Rp2,204 juta; medium Rp2,138 juta; minimal Rp2,O74 juta.
27.Kategori 1 maksimal Rp2,060 juta; medium Rp1,998 juta; minimal Rp1,938 juta.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung," demikian bunyi Pasal 10 Perpres ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 22 Januari 2020.
Baca juga: Pegawai TVRI dapat tunjangan kinerja Rp1,5 juta hingga Rp21,9 juta
Baca juga: Jokowi telah tandatangani Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai Komnas HAM
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020