Bandung (ANTARA News) - Beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 15 kecamatan yang berada di wilayah Kota Bandung diduga melakukan kesalahan penghitungan yang menyebabkan jumlah raihan suara peserta Pemilu melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Heri Sapari di Bandung, Rabu menuturkan kesalahan penghitungan ini diakibatkan kurangnya pemahaman para petugas KPPS saat menghitung raihan suara parpol dan caleg sehingga jumlahnya membengkak.

"Kami telah menginstruksikan untuk menghitung ulang berdasarkan formulir C2 dimana jelas disebutkan berapa surat suara yang mencentang parpol, caleg atau kedua-duanya," ujarnya.

Heri menegaskan seluruh kesalahan penghitungan tersebut telah diselesaikan karena mengacu pada formulir yang telah dituliskan petugas KPPS sebelumnya.

"Dari 15 PPK tersebut hanya satu hingga dua TPS saja yang mengalami kesalahan sehingga sampai hari ini penghitungannya sudah dapat diselesaikan dengan lancar," katanya.

Terkait dengan adanya permintaan pemungutan suara ulang dari 21 parpol di Kota Bandung akibat banyaknya kesalahan penghitungan, Heri menegaskan hal tersebut tidak mungkin dilakukan.

"Anggaran yang kami miliki terbatas dan tentu saja akan semakin membengkak sehingga tidak mungkin dilakukan sesuai dengan permintaan 21 parpol tersebut," ujarnya.

Partai yang meminta pengulangan Pemilu tersebut adalah PKPI, Barnas, PNI Marhaen, Pelopor, PNBK, PPD, PPDI, PSI, PPIB, PDK, RepublikaN, Merdeka, Buruh, PKNU, Hanura, PPRN, Kedaulatan, PIS, Patriot, PPI dan Pakar Pangan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009