Nusa Dua (ANTARA news) - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menegaskan, penyelundupan manusia adalah pelanggaran hukum lintas negara, yang menimbulkan korban, sehingga pelakunya harus dihukum berat agar memberi dampak jera.
"Penanganan terpadu tidak hanya memperhatikan korban kegiatan itu, tapi juga pertukaran informasi intelijen serta semua petugas, yang menanganginya," katanya kepada pers di Nusa Dua, Bali, Rabu petang.
Wirajuda berada di Nusa Dua untuk menjadi tuan rumah bersama dengan mitranya, Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith, dalam Konferensi Ketiga Menteri Kawasan.
Sejumlah 41 perutusan negara dan lembaga antarbangsa mengikuti konferensi dua hari itu, terbagi dalam 33 negara anggota "Bali Process", delapan negara pengamat, dan delapan lembaga antarbangsa.
Selain itu, hadir Sekretaris Jenderal ASEAN Surin Pitsuwan dan Komisioner Tinggi UNHCR. Terdapat 17 menteri luar negeri negara kawasan ditambah 11 pejabat lain setingkat menteri.
Tema besar dalam konferensi itu adalah penyelundupan manusia, perdagangan manusia lintas tapal batas negara dan kejahatan lintas negara terkait dengan hal tersebut.
Petugas pengadilan, kejaksaaan, kepolisian dan lembaga lain di banyak negara, kata Wirajuda, tidak cuma membongkar jaringan itu, tapi juga menghukum agar ada dampak getarnya.
"Jelas, matra hukum menjadi bagian dari penanganan secara terpadu itu," kata Wirajuda.
Sementara itu, Smith mengatakan, pada saat ini dan ke depan, metoda, cara dan peralatan serta koordinasi di antara negara terlibat dalam penyelundupan dan perdagangan manusia sudah lebih baik.
"Kami melihat itu sudah lebih baik. Australia jelas berkepentingan dalam hal ini, karena jika masalah seperti itu diselesaikan, maka akan membantu meningkatkan keamanan kawasan," katanya.
Setelah menuntaskan sidang konferensi itu, kedua menteri luar negeri tersebut mengeluarkan pernyataan bersama.
Salah satu kesepakatan di antara negara peserta adalah membentuk lembaga "ad hoc", yang diabdikan bagi perwujudan tanggapan nyata negara kawasan terhadap banyak hal, yang terjadi di kawasan itu.
"Pendekatan kasus perkasus akan dikedepankan berdasarkan atas permintaan negara, yang terpengaruh masalah kejahatan lintas negara itu," kata Smith.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009