Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, Romli Atmasasmita, tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Rabu petang meninggalkan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Romli Atmasasmita yang didampingi pengacaranya Juniver Girsang, ke luar dari Rutan sekitar pukul 18.00 WIB, dan langsung menaiki mobil pribadinya Audi warna silver B 306 CH.
Romli Atmasasmita tidak mau banyak komentar mengenai permohonan status penahanannya menjadi tahanan kota. "Saya sangat senang sekali," katanya sembari menaiki mobil pribadinya itu.
Sementara itu, kuasa hukum Romli Atmasasmita, Juniver Girsang, menyatakan, permohonan kliennya itu, dikabulkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengingat kliennya tersebut memberikan bimbingan dan kuliah kepada mahasiswa S1, S2 dan S3.
"Tadi telah disepakati, setiap satu minggu sekali, Pak Romli wajib lapor. Tapi apabila dibutuhkan untuk kehadirannya, kami siap menghadirkannya," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, status penahanan Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, Romli Atmasasmita, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), menjadi tahanan kota.
"Rabu (15/4), status penahanan tersangka Romli Atmasasmita, dialihkan dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu.
Seperti diketahui, penahanan Romli Atmasasmita di Rutan Cabang Salemba Kejagung, sejak 10 November 2008. Penahanan itu berkaitan kasus dugaan korupsi Sisminbakum Depkumham yang merugikan keuangan negara sebesar Rp420 miliar.
Kapuspenkum menyatakan penetapan status tahanan didasarkan adanya permohonan dari Romli Atmasasmita dan penasehat hukumnya.
"Romli Atmasasmita sangat dibutuhkan oleh mahasiswanya di S1, S2, dan S3," katanya.
Hal itu, kata dia, berkaitan dengan banyaknya mahasiswanya yang datang ke pidana khusus (Pidsus) kejaksaan untuk minta izin mendapatkan bimbingan dari Romli Atmasasmita.
"Jaksa penuntut umum (JPU) tidak keberatan, kemudian diterbitkan surat dari Kejari Jakarta Sleatan soal pengalihan penahanan," katanya.
Sesuai Pasal 22 KUHAP, persyaratan tahan kota tidak boleh ke luar tempat tinggal. "Tapi jangan diartikan kaku, karena mahasiswanya ada yang tinggal di Bandung," katanya.
Ia mengatakan perubahan status tahanan itu, baru diberikan kepada Romli Atmasasmita saja. "Paling depan, berkas perkara Romli Atmasasmita dan tersangka Syamsuddin Manan Sinaga, dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Seperti diketahui, penyidik kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Depkumham).
Kasus itu bermula sejak tahun 2001, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.
Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.
Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009