Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran Sertifikat Bank Indonesia (SBI) palsu yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk komersial.
"Dengan ini diinformasikan bahwa saat ini seluruh SBI yang ada, diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan tidak ada lagi SBI dalam bentuk warkat," demikian siaran pers BI yang dikutip ANTARA News, Rabu.
BI menyatakan, seluruh SBI yang sebelumnya pernah diterbitkan dalam bentuk warkat, telah diselesaikan kewajibannya oleh Bank Indonesia sehingga sudah tidak ada lagi yang outstanding (masih terutang).
Untuk itu, BI menghimbau kepada masyarakat agar waspada atas penggunaan SBI palsu tersebut. Untuk memperoleh info terkait hal ini, Bank Indonesia menyediakan saluran khusus, Bagian PVAd - DPM, telepon (021) 381-7593.
SBI merupakan alat instrumen moneter guna mengendalikan kelebihan likuiditas yang ada di perbankan, lebih mudahnya adalah deposito di kalangan perbankan. Bila perbankan kelebihan likuiditas maka BI akan mengeluarkan SBI untuk menyerap dana tersebut.
Bagi bank yang menempatkan dananya di fasilitas ini biasanya memperoleh suku bunga di sekitar BI Rate. Untuk SBI jangka waktu satu bulan biasanya setara dengan suku bunga acuan BI rate. SBI ini bisa saja diperdagangkan, karena likuid. Meski tujuan sesungguhnya untuk mengendalikan likuiditas perbankan namun perdagangan atas transaksi ini juga tidak bisa dihindari. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009