Kalau masyarakat mendukung dengan penuh, saya percaya wilayah Sulawesi Tengah terbebas dari COVID-19

Palu (ANTARA) - Sejumlah daerah kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memperketat mobilitas orang dan barang di setiap jalur pintu masuk dan keluar seluruh wilayah perbatasan dengan memeriksa suhu tubuh pengendara dan menyemprotkan cairan disinfektan.

Penyemprotan tidak saja terhadap orang, tetapi juga barang dan kendaraan yang melintas di perbatasan.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Setdaprov Sulteng Haris Karimin, di Palu, Rabu, mengatakan pengetatan itu dilakukan sesuai instruksi gubernur setempat untuk mencegah masuknya Virus Corona atau COVID-19 di provinsi ini.


Pemerintah Kabupaten Poso, kata dia, telah menerapkan di Desa Mayoa, batas wilayah Poso, Sulteng dengan Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulsel sejak Selasa (24/3) malam.

Dia mengatakan Pemkab Poso telah membatasi mobilitas masuk keluar hanya pukul 06.00 sampai 22.00 WITA.

Hasil pemeriksaan itu, kata Haris, belum ditemukan adanya suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius atau pun gejala-gejala lainnya yang mirip terinfeksi COVID-19.

Pemeriksaan juga dilakukan di sejumlah pelabuhan laut terhadap seluruh penumpang, anak buah kapal maupun nakhodanya.
Baca juga: Kepala Polda Sulteng sosiasisasi cegah COVID-19 di pusat perbelanjaan

Haris mengatakan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) memeriksa suhu seluruh tubuh penumpang yang baru tiba dan dimintai alamat dan nomor telepon untuk kepentingan surveilans kesehatan, termasuk memberitahu nomor yang bisa dihubungi jika mengalami gejala tertulari COVID-19.

Prosedur itu, katanya, sudah diterapkan pada pelabuhan-pelabuhan yang jadi kewenangan KKP Palu, seperti di Pelabuhan Taipa yang kerap disinggahi kapal-kapal penumpang tujuan Balikpapan-Palu dan sebaliknya.

Dia mengatakan petugas KKP usai memeriksa penumpang langsung memberikan nomor telepon Dinas Kesehatan, dan jika dalam 14 hari ke depan ada penumpang yang mengalami gejala-gejala panas tinggi segera menghubungi nomor kontak tersebut.

Terkait adanya usulan agar menutup akses penerbangan di Bandara Mutiara Palu, Haris mengatakan penutupan bandara bukan kewenangan pemerintah provinsi.

Penutupan bandara, kata dia, merupakan kewenangan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Dia mengatakan pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan otoritas bandara dengan memperketat pengawasan dan pencegahan COVID-19 sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kementerian Kesehatan RI, sehingga tetap aman beroperasi.
Baca juga: Sulteng sediakan 667 kamar cadangan untuk pasien COVID-19

Ia juga mengajak masyarakat Sulteng proaktif mendukung upaya pencegahan COVID-19 dengan mematuhi imbauan berdiam diri di rumah termasuk disiplin melakukan social distancing dan physical distancing.

"Kalau masyarakat mendukung dengan penuh, saya percaya wilayah Sulawesi Tengah terbebas dari COVID-19," katanya pula.

Pewarta: Adha Nadjemudin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020