Garut (ANTARA News) - Kepala Bank Panin Cabang Garut Suhendrik Arisanto dan Manajer Operasional Mansyur Husli divonis masing-masing 7,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut karena terbukti menggelapkan dana bank itu senilai Rp4 miliar.

Kedua bankir yang melanggar Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan itu juga didenda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan, kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Ismail Otto, Rabu.

Kejahatan yang dilakukan kedua terpidana ini adalah penggelapan dana nasabah melalui penggunaan bon putih, yang terungkap dari hasil investigasi dan audit tim dari Bank Panin Pusat pada 23 Nopember 2007.

Kemudian terbongkar defisit antara penerimaan kas dengan jumlah yang tertera di pembukuan sebesar Rp4 miliar lebih, yang merupakan jumlah akumulasi dari defisit selama 2001 - 2007, katanya.

Hasil audit itu juga menunjukan pada 2003 terjadi defisit Rp1 miliar dan pada 2005 sebesar Rp3 miliar sehingga pada 2007 dapat diketahui keseluruhan defisit mencapai Rp 4 miliar.

Namun kedua terpidana tersebut selama rentang waktu 2001-2007, masih bisa menutup-menutupi defisit itu, yang kemudian terungkap saat dilakukan pemeriksaan kas oleh tim Bank Panin Pusat.

Selanjutnya pihak Bank Panin Pusat melaporkan kasus ini ke Polda Jabar, dan kemudian diketahui terdapat empat tersangka yang diduga kuat sebagai otak penggelapan dana perbankan, termasuk Suhendrik Arisanto dan Mansyur Husli.

Dua karyawan masing-masing berinisial HS dan DS sekarang masih dalam penyidikan Polda Jabar, katanya.

Mereka melakukan praktik layanan menerima setoran nasabah di luar jam kerja, yang tidak mereka masukan ke kas penerimaan, bahkan Suhendrik hanya melakukan pencatatan keesokan harinya, namun bukan di buku penerimaan resmi bank melainkan hanya pada bon (bon putih).

Kasus penggelapan itu tidak merugikan nasabah karena dana mereka tetap terjamin aman, katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009