Perlu ditempatkan tim satuan tugas lintas sektor di titik-titik perbatasan

Parigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah meminta pemerintah setempat agar memperketat pengawasan keluar masuk perbatasan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

"Perlu ditempatkan tim satuan tugas lintas sektor di titik-titik perbatasan, agar setiap pengguna jalan dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, di Parigi, Rabu.

Sayutin menjelaskan, DPRD menawarkan 15 poin untuk dilaksanakan oleh pemerintah setempat, salah satunya memperketat pengawasan terhadap masyarakat keluar masuk di wilayah-wilayah perbatasan. Sebab, Parigi Moutong merupakan jalur strategis antara kabupaten maupun lintas provinsi di Pulau Sulawesi, sehingga langkah antisipasi perlu segera ditindaklanjuti dan dijalankan.

"Di wilayah selatan ada perbatasan Kabupaten Poso dan Parigi Moutong, jalur Kebun Kopi-Toboli di wilayah barat termasuk jalur Kasibar-Tambu dan jalur Mensung-Tolitoli serta perbatasan Provinsi Gorontalo di Molosipat untuk wilayah utara," ujarnya pula.

Politisi Partai NasDem ini memaparkan, selain melakukan pemeriksaan kesehatan, tim satgas juga perlu mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap menahan diri untuk sementara waktu melakukan kegiatan yang tidak terlalu mendesak.
Baca juga: Pemkab Parigi Moutong liburkan sekolah cegah COVID-19

Ia juga meminta masyarakat agar mendukung langkah pemerintah pusat maupun daerah melawan wabah COVID-19 dengan cara 'social distancing'.

"Patuhi aturan pemerintah dan untuk sementara hindari kerumunan massa. Lebih baik berdiam diri di rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata dia menambahkan.

Di samping itu, dia juga meminta pemerintah setempat mengimbau masyarakat untuk sementara tidak membuat pertemuan atau kegiatan, termasuk menunda tahapan pemilihan kepala desa.

"Ini adalah cara yang paling efektif dilakukan. Kita tidak ingin virus ini mewabah di Parigi Moutong, sehingga aturan-aturan yang sudah ditetapkan agar dipatuhi," kata Sayutin.

Kebijakan pemerintah setempat menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 15 Maret 2020, dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 443/141/Dis.Kes tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran COVID-19, maka diberlakukan buka tutup jalan Trans Sulawesi dan setiap pengguna jalan yang melintas di perbatasan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Sesuai edaran Bupati Parigi Moutong waktu tutup jalan dimulai pukul 22.00-06.00 WITA, dan waktu buka pukul 06.00-22.00 WITA yang melibatkan TNI/Polri.

Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020