Garut (ANTARA News) - Kepala Bank Panin Cabang Garut Suhendrik Arisanto dan Manager Operasionalnya Mansyur Husli, keduanya divonis selama 7,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat, mereka terbukti merugikan perbankan itu Rp4 miliar.
Perbuatan kedua bankir tersebut, telah memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan, sehingga juga mendapatkan sanksi denda sebesar Rp10 juta subsidair enam bulan kurungan, ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Ismail Otto, Selasa.
Sedangkan modus kejahatan yang dilakukan kedua terpidana ini, berupa penggelapan dana nasabah dengan menggunakan mekanisme bon putih, yang bisa terungkap dari hasil investigasi dan audit team dari Bank Panin Pusat pada 23 Nopember 2007 lalu.
Kemudian terbongkar adanya defisit antara penerimaan kas, dengan jumlah yang tertera di pembukuan mencapai sebesar Rp4 miliar lebih, yang merupakan jumlah akumulasi dari defisit sejak tahun 2001-2007 lalu, katanya.
Dari hasil audit juga menunjukkan, pada 2003 terjadi defisit Rp 1miliar disusul 2005 defisitnya sebesar Rp3 milyar, maka hingga 2007 dapat diketahui keseluruhan defisitnya mencapai sebesar Rp 4 miliar, ungkap Ismail Otto.
Namun selama rentang waktu 2001-2007 kedua terpidana tersebut, masih bisa menutup-menutupi defisitnya itu, yang kemudian terungkap saat dilakukan pemeriksaan kas oleh tim Bank Panin Pusat.
Selanjutnya pihak Bank Panin Pusat melaporkan kasus ini ke Polda Jabar, sehingga bisa diketahui terdapat empat tersangka yang diduga kuat sebagai otak penggelapan dana perbankan, terdiri Suhendrik Arisanto dan Mansyur Husli.
Mereka selama ini melakukan praktek jasa layanan menerima setoran nasabah di luar jam kerja, yang tidak mereka tidak masukan pada kas penerimaan, bahkan Suhendrik hanya melakukan pencatatan keesokan harinya, namun bukan di buku penerimaan resmi bank.
Melainkan hanya pada bon (bon putih), meski kini para nasabahnya tidak dirugikan malahan dana mereka masih tetap terjamin aman, katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009