Direktur jenderal Departemen Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Aphinya Sucharittanand, membenarkan bisnis yang saat ini tutup sementara akibat penyebaran COVID-19 berkewajiban membayar pegawai mereka minimum 75 persen dari upahnya sesuai dengan undang-undang perlindungan tenaga kerja.
Namun demikian, secara hukum pengusaha tidak diizinkan memaksa karyawan mereka untuk mengundurkan diri dengan alasan COVID-19, demikian pimpinan departemen.
Menurut dia, pegawai di tempat kerja swasta secara hukum dapat mengambil cuti sakit atau tahunan dengan bayaran sebagai konsekuensi wabah virus corona.
Sumber: Xinhua
Baca juga: Thailand berlakukan hukum darurat karena infeksi corona meningkat
Baca juga: Pasien corona kedua meninggal, Thailand gelar sidang kabinet
Baca juga: Thailand laporkan 107 kasus baru corona, total 934
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020