Bangkok (ANTARA) - Pekerja di Thailand berdasarkan hukum berhak atas minimum 75 persen dari upah mereka saat ini setelah bos tempat mereka bekerja menutup sementara bisnisnya akibat penyebaran virus corona, demikian pejabat senior pemerintah pada Rabu.

Direktur jenderal Departemen Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Aphinya Sucharittanand, membenarkan bisnis yang saat ini tutup sementara akibat penyebaran COVID-19 berkewajiban membayar pegawai mereka minimum 75 persen dari upahnya sesuai dengan undang-undang perlindungan tenaga kerja.

Namun demikian, secara hukum pengusaha tidak diizinkan memaksa karyawan mereka untuk mengundurkan diri dengan alasan COVID-19, demikian pimpinan departemen.

Menurut dia, pegawai di tempat kerja swasta secara hukum dapat mengambil cuti sakit atau tahunan dengan bayaran sebagai konsekuensi wabah virus corona.

Sumber: Xinhua

Baca juga: Thailand berlakukan hukum darurat karena infeksi corona meningkat
Baca juga: Pasien corona kedua meninggal, Thailand gelar sidang kabinet
Baca juga: Thailand laporkan 107 kasus baru corona, total 934

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020