Jakarta (ANTARA News) - Reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta yang dilakukan oleh PT Kapuk Naga Indah di kawasan Pantai Indah Kapuk akan dimulai tahun ini,

"Tinggal proses Amdal (Analisis Dampak Lingkungan)," kata Kepala Dinas Tata Ruang DKI Wiriatmoko di Jakarta, Selasa.

Reklamasi itu akan membentuk sebuah pulau yang akan bisa dihuni seluas kurang lebih 600 hektar dengan menggunakan material antara lain hasil pengerukan seluruh sungai di Jakarta yang juga akan dilakukan tahun 2009 oleh Dinas Pekerjaan Umum.

Daerah pesisir pulau itu akan dijadikan kawasan hijau selebar 200 meter dari pinggir pantai yang harus boleh digunakan oleh penduduk sekitar tanpa dipungut bayaran.

"Kalau gak gratis, saya akan tutup (perusahaan itu). Ini untuk memenuhi amanat Pasal 33 UUD 1945, bumi, air, dan tanah air harus dikuasai negara," kata Wiriatmoko.

Di pulau itu juga akan dibangun tanggul setinggi delapan meter dari atas permukaan laut untuk mengantisipasi kenaikan permukaan laut.

Diperkirakan tinggi ombak di pesisir utara Jakarta akan mencapai empat meter pada tahun 2050 yang disebabkan terjadinya penurunan permukaan tanah (land subsidence) Jakarta.

"Kalau tidak ditanggulangi, Monas akan tenggelam karena ketinggian Monas hanya tiga meter dari permukaan laut," kata Wiriatmoko.

Pemprov juga meminta dilakukan kajian oleh ahli hidrodinamika bagi reklamasi yang juga akan menyebabkan harus dibuat perpanjangan arus muara sungai itu.

"Jangan sampai reklamasi yang berdampak pada perpanjangan alur muara sungai menyebabkan banjir seperti yang ditakutkan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) selama ini," papar Wiriatmoko.

Reklamasi itu juga akan diminta untuk menyediakan pemukiman bagi kalangan nelayan yang kurang mampu disekitar kawasan itu.

"Sehingga mereka tidak harus tinggal di daerah kumuh lagi," kata Wiriatmoko tentang kebijakan itu.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009