"Kita tidak ingin karena didesak ini dan itu kemudian sikap pemerintah katakanlah menjadi tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang matang," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan bahwa sikap dan langkah yang diambil benar-benar memenuhi ekspektasi dan dengan kajian yang tepat.
"Di situ kan juga ada divestasi pemda (NTB) dan juga pemerintah. Jadi pemerintah dan pemda perlu duduk bersama dulu," katanya.
Mengenai rapat pada Senin malam yang disebut-sebut membahas masalah itu, Hadiyanto mengatakan, memang membahas masalah itu namun bersifat internal Depkeu dan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Mengenai peluang pemerintah membeli, Hadiyanto mengatakan, pemerintah masih melihat cost dan benefit jika langkah itu diambil.
"Sekarang tim dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dipersiapkan untuk mempertimbangkan hal itu," katanya.
Namun, menurut dia, peluang investasi pemerintah terkait Newmont banyak seperti investasi melalui PIP, dengan BUMN, dan lainnya.
"Sinergi terbaik harus diputuskan untuk menyikapi keputusan arbitrase itu untuk memastikan sikap pemerintah benar-benar memenuhi ekspektasi dan kajian yang tepat," katanya.
Sebelumnya, pada 31 Maret 2009, Majelis Hakim Arbitrase Internasional memenangkan/mengabulkan satu dari dua gugatan Pemerintah Indonesia dalam sengketa penjualan saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara.
Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terkait masalah itu pada Juni 2008. Gugatan yang dikabulkan yaitu Newmont harus melepas 17 persen sahamnya dalam waktu 180 hari sejak putusan keluar.
Sementara gugatan yang ditolak adalah permintaan pemerintah untuk menghentikan kontrak kerja Newmont.(*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009