Hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Indonesia.
"Kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah imbauan adalah pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, serta kegiatan yang sejenis," kata Brigjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Cegah COVID-19, Polri imbau ojek online jaga jarak saat tunggu orderan
Baca juga: Polri minta masyarakat saring info yang diterima di medsos
Baca juga: Polri kerahkan 30 tenaga medis untuk penanganan corona di Wisma Atlet
Kegiatan kerumunan massa, seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, hingga resepsi keluarga, kata dia, juga bakal dibubarkan.
Hal itu termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.
Pembubaran kerumunan massa mengacu pada Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Pemerintah telah mengimbau masyarakat bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, serta menjaga jarak fisik dan menjaga pola hidup bersih dan sehat. Imbauan ini menyusul penyebaran penularan COVID-19 yang meningkat di Indonesia.
Baca juga: Kapolri keluarkan maklumat ikuti Pemerintah tekan penularan COVID-19
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020