Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seharusnya mengusulkan penutupan itu kepada Pemerintah Provinsi NTT
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengkaji kembali rencana penutupan Bandara Komodo karena akan menghambat penanganan penyakit COVID-19.
"Pemerintah NTT telah menerima tembusan surat dari Pemkab Manggarai Barat terhadap rencana penutupan akses transportasi udara ke Labuan Bajo. Kami berharap keputusan itu ditinjau kembali karena akan menyulitkan tim medis dalam mengirim sampel darah pasien yang terduga mengidap COVID-19 ke Jakarta," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Nusa Tenggara Timur Marius Ardu Jelamu ketika dihubungi ANTARA di Kupang, NTT, Rabu.
Baca juga: Bandara Komodo ditutup cegah Covid-19
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berencana melakukan penutupan akses transportasi udara, laut dan darat di wilayahnya pada Kamis (26/3/2020) dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Dikatakanya, pengiriman sampel darah pasien terduga mengidap COVID-19 di Jakarta harus menggunakan transportasi udara.
Menurut Marius, pemkab tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan terhadap akses transportasi darat, laut maupun udara.
"Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seharusnya mengusulkan penutupan itu kepada Pemerintah Provinsi NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Pemerintah NTT nantinya yang mengusulkan kepada pemerintah pusat berdasarkan berbagai pertimbangan," katanya.
Ia mengatakan, apabila terjadi penutupan akses transportasi udara, laut maupun darat akan berdampak pada percepatan penanganan kasus pasien COVID-19 di RSUD Komodo yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan penyakit itu.
Penutupan bandara dan pelabuhan laut di kabupaten ujung barat pulau Flores itu tertuang dalam surat Bupati Manggarai Barat nomor Kesra.440/94/III/2020 tanggal 25 Maret 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI di Jakarta.
Penutupan akses transportasi di daerah itu dilakukan menyusul semakin meningkatnya jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang memiliki riwayat perjalanan ke sejumlah daerah seperti Bali, Surabaya, dan Jakarta yang telah terpapar COVID-19.
Penutupan akses transportasi ke wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan destinasi wisata super premium itu akan berlangsung selama sembilan hari mulai 26 Maret hingga 3 April 2020.
Baca juga: Cegah COVID, Bandara Sentani Papua ditutup sementara mulai 26 Maret
Baca juga: Pemprov Sumbar minta Menhub kurangi penerbangan di Bandara Minangkabau
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020