Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Eko Darmanto di Tangerang, Selasa, mengatakan penyelundupan itu terbongkar setelah petugas curiga dengan satu paket tujuan Hong Kong.
"Setelah diselidiki dan diperiksa, paket satu koli itu merupakan kuda laut yang dilindungi Undang-Undang serta dilarang diekspor," katanya.
Menurut dia, kuda laut termasuk dalam kategori barang yang dilindungi sesuai UU No.5 Tahun 1992 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun kurungan dan maksimal lima tahun serta denda Rp5 juta antara dan Rp100 juta.
Darmanto tidak bersedia menyebutkan nama pelaku penyelundupan tersebut dengan alasan masih dalam penyidikan petugas.
Dia menyebutkan bahwa kuda laut itu berasal dari Batam, Kepulauan Riau dan akan dikirim ke Hong Kong melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut dia, perkiraan nilai tukar kuda laut berdasarkan harga pasar di luar negeri dengan total mencapai 15.000 dolar AS.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009