Tanjungpinang (ANTARA) - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKi) bermasalah yang dideportasi dan tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang kemarin diisolasi di Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Rustam, di Tanjungpinang, Rabu, membenarkan informasi tersebut.

Satu dari 81 TKI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Statusnya PDP. Diketahui PDP setelah diperiksa suhu badannya di Pelabuhan Sri Bintan Pura oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan," ujarnya.

Baca juga: Ribuan TKI terkena "lockdown" Malaysia akan pulang via Pelabuhan Dumai

Baca juga: 10 TKI positif Covid-19 di Sabah, Malaysia

Baca juga: Kemensos pastikan TKI dari Malaysia sehat dan wajib karantina


Sementara TKI lainnya dikarantina selama 14 hari di Rumah Perlindungan Trauma Centre Tanjungpinang. Namun, sebanyak 21 TKI lainnya akan dipulangkan ke daerah asalnya nanti sore.

Sebanyak 81 TKI-B tiba di Tanjungpinang dengan menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam, kemudian baru ke Tanjungpinang.

"Jadi tidak langsung ke Tanjungpinang, melainkan singgah ke Batam," ucapnya.

Berdasarkan pantauan Antara, tidak ada kamar di Rumah Perlindungan Trauma Centre Tanjungpinang. Dua ruangan besar disiapkan untuk menampung mereka.

Di ruangan itu terdapat ratusan tempat tidur. Sementara petugas keamanan di lokasi berkomunikasi tidak secara langsung dengan TKI, melainkan melalui dari lubang pada dinding pembatas.

Sore ini sebanyak 41 TKI bermasalah dari Malaysia kembali tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.*

Baca juga: Satgas COVID-19 semprot disinfektan di RPTC TKI di Tanjungpinang

Baca juga: WNI di Kota Kinabalu diimbau KJRI patuhi kebijakan "lockdown" Malaysia

Baca juga: 200 TKI yang akan dipulangkan dari Malaysia bebas COVID-19

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020