"Saya tidak pernah merasa diwawancarai," kata Aulia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, Aulia mengajukan keberatan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Kresna Menon dalam kasus aliran dana BI ini.
Selain itu, Aulia mengatakan tidak pernah menerima surat permohonan wawancara yang diajukan oleh tim dari BPK.
"Saya tidak mengenal yang bersangkutan (I Nyoman Wara)," katanya.
Sementara itu, Nyoman yang hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut menegaskan bahwa pihak BPK telah mewawancarai Aulia Pohan pada tanggal 23 April 2005.
Mengenai surat untuk wawancara, Nyoman mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat tersebut kepada Direktorat Pengawasan Intern BI.
"Saya tidak tahu apakah surat itu sudah diserahkan atau belum dari Direktorat Pengawasan Intern BI (kepada Aulia Pohan)," katanya.
Sementara itu, terdakwa lainnya yaitu mantan Deputi Gubernur BI Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjudin juga mengajukan keberatan yang serupa, yaitu tidak mengenal I Nyoman Wara dan juga tidak pernah mendapat surat permintaan wawancara.
Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, BI telah mengalirkan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang ditengarai sebesar Rp100 miliar kepada para mantan pejabat BI dan sejumlah anggota DPR.
Sedangkan mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan Anggota DPR Hamka Yandhu dan Antonio Zeidra Abidin sudah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009