Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera bentuk tim penyelidikan mengenai ketidakberesan Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena dinilai melanggar hak sipil dan politik warga dalam Pemilu 9 April 2009.

"Indikasi awal, masalah DPT bukan hanya kesalahan administratif karena hampir terjadi di semua daerah, sehingga terkesan ada unsur kesengajaan dalam masalah DPT. Oleh karena itu, tim penyelidikan nantinya akan mengklarifikasi masalah DPT ini," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Jakarta, Selasa.

Ifdhal mengatakan, data yang beredar menyebut ada sekitar 30 persen warga yang kehilangan hak politiknya, begitu juga dengan hasil pantauan langsung Komnas HAM selama pelaksanaan pemilu.

"Hal tersebut tentunya merugikan semua pihak, baik itu warga maupun partai-partai peserta pemilu," katanya.

Menurut dia, data pemilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) seharusnya bisa diperbarui, sehingga permasalahan DPT ini tidak menjadi suatu masalah krusial yang pada akhirnya meragukan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah sebagai pelaksana pemilu.

Ifdhal juga menjelaskan, dari hasil pantauan Komnas HAM selama berlangsungnya Pemilu 9 April 2009, masalah lain yang timbul selain persoalan DPT adalah masalah sosialisasi yang tidak menyeluruh.

Ia menambahkan, kondisi tersebut diperparah dengan dihapuskannya TPS khusus bagi penyandang cacat, serta bagi pasien/penghuni rumah sakit dan para tahanan/narapidana.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009