Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menegaskan pihaknya menyetujui relaksasi izin impor bawang putih dan bawang bombay, untuk menjaga kestabilan harga di tengah pandemi COVID-19.
Hal itu dinyatakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kemendag Suhanto melalui konferensi pers via video yang dipantau di Jakarta.
"Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag nomor 27 tahun 2020 tentang perubahan peraturan impor produk-produk hortikultura, sehingga bawang putih dan bawang bombay tidak perlu lagi izin impor," kata Suhanto.
Menurut Suhanto. kesepakatan itu juga telah disetujui oleh Kepala Badan Karantina Kementrian Pertanian (Kementan). Meski demikian, badan karantina masih akan bertanggung jawab untuk memeriksa kesehatan bahan tersebut dari negara asal.
"Saat ini harga bawang putih telah mengalami penurunan. namun menurut kami itu masih terlalu tinggi, sehingga pemerintah memberikan relaksasi impor untuk bawang putih dan bawang bombay," lanjutnya.
Izin impor bawang putih menjadi polemik pada pekan lalu karena Kementan sempat belum mengeluarkan aturan penghapusan sementara atau pembebasan pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH), ketika Kemendag telah membebaskan persetujuan impor bawang putih.
Namun pada Senin (23/3), Kementan melalui Ditjen Hortikultura Prihasto Setyanto menerbitkan RPIH untuk bawang putih sebanyak 344.094 ton, sedangkan bawang bombay sebesar 194.832 ton.
Baca juga: Kementan tetap berlakukan rekomendasi impor bawang putih-bombai
Baca juga: Legislator nilai penghapusan izin impor bawang rugikan petani
Baca juga: Pengusaha harapkan kepastian dalam penghapusan izin impor bawang
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020