Hal itu dinyatakan Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Dr. Safrizal Z.A. dalam konferensi pers via video yang dipantau di Jakarta, Rabu.
"Terdapat delapan jenis belanja darurat yang dapat dilakukan sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2020, yakni sandang, pangan, papan, obat-obatan, air bersih, dan kebutuhan-kebutuhan dasar," ujar Safrizal.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 mengatur mengenai percepatan penanganan coronavirus disease di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Pemerintah minta pemda realokasi APBD untuk penanganan COVID-19
Baca juga: Sri Mulyani sebut biaya pasien COVID-19 dari APBN dan APBD
Baca juga: Presiden Jokowi perintahkan realokasi APBN dan APBD atasi COVID-19
Permendagri itu tidak secara khusus membahas alokasi dana untuk belanja terkait situasi darurat COVID-19. Namun, terkait dengan belanja tidak terduga, peraturan itu menyebutkan pemda dapat menggunakan dana hasil dari penjadwalan ulang capaian pogram tahun anggaran berjalan, atau memanfaatkan uang kas tersisa sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2).
"Memang bagi pemda memiliki dana darurat atau dana belanja tidak terduga, tiap daerah memilikinya dengan besaran dana yang bervariasi," kata Safrizal.
Safrizal juga mengatakan bahwa realokasi anggaran pemerintah daerah dapat dilakukan dengan membatasi kegiatan-kegiatan yang tidak penting sehingga dana yang tersedia untuk kebutuhan belanja darurat.
Dari catatan resmi pemerintah, saat ini terdapat 686 kasus COVID di Indonesia. Dari jumlah itu, terdapat 30 orang yang berhasil sembuh, sedangkan 55 orang harus berpulang.
Pewarta: A. Rauf Andar Adipati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020