Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang masih menunggu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pemilahan laporan pelanggaran pemilu saat pencentangan.
"Bawaslu yang mengajak rapat dengan polisi dan jaksa dalam Satker Gakumdu (Satuan Kerja Gabungan Hukum Terpadu). Jadi di situ yang menentukan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Senin.
Dikatakan, Bawaslu menerima sekitar sekitar 600 laporan pelanggaran selama pencentangan.
"Nanti laporan itu, dipelajari oleh Bawaslu, nanti mana yang dicurigai terindikasi pidana," katanya.
Di bagian lain, ia mengatakan selama kampanye tercatat terdapat 135 perkara pemilu dan 55 perkara sudah putus.
"Saya instruksikan kepada Direktur Uheksi (Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi) supaya mengecek apakah 55 perkara yang sudah putus ini, sudah dieksekusi dan dilaporkan kepada KPU. Karena menurut Pasal 88 (UU Pemilu), KPU bisa mengambil langkah lanjutan, ambil tindakan," katanya.
Ia juga mengatakan ke-55 perkara yang sudah diputus itu atau inkrah, dilakukan secara individu termasuk calon legislatif (caleg) atau simpatisan parpol.
"Ini masih bisa bertambah jumlah perkara pemilu," katanya.
Ia menyatakan pada 4 Mei 2009 atau lima hari sebelum pengumuman suara oleh KPU, semua perkara berkaitan pemilu sudah selesai.
"Lima hari sebelum pengumuman, tanggal 4 Mei semua perkara harus sudah selesai," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009