Jakarta (ANTARA News) - LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kejaksaan tidak berupaya untuk "melindungi" oknum kejaksaan yang diduga bermasalah.

"ICW mendesak Jaksa Agung untuk tidak `melindungi` oknum jaksa yang diduga terkait kasus pidana di institusinya," kata peneliti ICW Febri Diansyah kepada wartawan di Kantor KPK di Jakarta, Senin.

Febri menyatakan hal tersebut terkait dengan kasus Jaksa Esther yang diduga menggelapkan barang bukti 343 butir ekstasi.

Jaksa tersebut dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya dengan alasan belum ada izin untuk perpanjangan penahanan.

Padahal, ujar Febri, UU 16/2004 tentang Kejaksaan hanya melindungi jaksa yang menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan hukum, yaitu melakukan penuntutan umum dan eksekusi putusan.

Menurut dia, oknum jaksa yang tidak menjaga kehormatan dan martabat profesi jaksa tidak patut dilindungi oleh UU Kejaksaan.

Sehingga, lanjut Febri, tidak diperlukan izin Jaksa Agung untuk menahan tersangka.

"Tidak boleh ada yang mendapat fasilitas dan perlakuan khusus dibanding yang lainnya. Bahkan dalam teori pemidanaan, hukuman untuk penegak hukum harusnya lebih berat dibanding masyarakat biasa," katanya.

Untuk itu, ICW meminta kepolisian segera memanggil secara paksa dan memperpanjang masa penahanan tersangka Jaksa Esther dkk tanpa izin Jaksa Agung.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009