Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium, solar, dan minyak tanah per 15 April 2009 mulai pukul 00.00 WIB tetap sama dengan periode 15 Maret 2009.

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira di Jakarta, Senin mengatakan, harga BBM tetap, meski harga minyak mentah dan BBM dunia cenderung naik dalam satu bulan terakhir.

"Setelah mempertimbangkan perkembangan keuangan negara, kegiatan sektor riil, dan membaiknya nilai tukar rupiah, pemerintah berketapan harga BBM tidak mengalami perubahan," katanya.

Menurut dia, harga premium dan solar tetap Rp4.500 per liter dan minyak tanah Rp2.500 per liter.

Sebelumnya, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo juga mengatakan, pemerintah kemungkinan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi, sebab masih ada alokasi subsidi APBN 2009.

Harga BBM per 15 April tersebut tidak berubah sejak 15 Januari 2009.

Pengumuman harga BBM sengaja dilakukan dua hari sebelum pemberlakuannya sebagai upaya mengatasi perbedaan harga penebusan dari pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Pemerintah mencatat pada Maret 2009, premium kembali mendapat subsidi menyusul keekonomian premium yang sudah mencapai Rp5.000 per liter atau di atas harga subsidi yang ditetapkan Rp4.500 per liter.

Sedang, selama Desember 2008 hingga Februari 2009, pemerintah mendapat keuntungan penjualan premium bersubsidi hingga lebih dari Rp3 triliun.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009