Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta para jaksa untuk mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD TA 2020 dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan virus corona.
"Kejaksaan harus memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien corona," kata Burhanuddin melalui siaran pers, Selasa.
Hal itu dikatakannya saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Asisten di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia melalui konferensi video, Selasa.
Dalam kesempatan itu Burhanuddin menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2020 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Burhanuddin juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo agar setiap kegiatan pencegahan penularan dan penanggulangan corona yang dikategorikan sebagai bencana non alam tetap diawasi oleh kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
"Bisa dilakukan secara preventif melalui pendampingan hukum (legal assistensi) maupun represif (penegakan hukum) jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukkan untuk penanggulangan bencana corona ini," katanya.
Burhanuddin menambahkan melalui pendampingan tersebut diharapkan proses revisi, pengesahan dan penggunaan anggaran kegiatan untuk pencegahan penularan dan penanggulangan wabah corona dapat terlaksana tanpa menimbulkan kebingungan bagi aparatur di daerah (provinsi maupun kabupaten/ kota).
Lebih lanjut terkait wabah corona yang kian menyebar, orang nomor satu di Kejaksaan ini mengingatkan kembali para Kajati untuk selalu melaksanakan aturan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Corona di lingkungan Kejaksaan.
Dalam vicon tersebut, Burhanuddin juga menerima laporan dari para Kajati tentang kondisi dan situasi para pegawai di wilayah serta kondisi daerah masing-masing di tengah penyebaran virus corona.
Baca juga: KSP: Sinergi antar-kepala daerah kebutuhan mendesak tangani COVID-19
Baca juga: NasDem Jatim lakukan penyemprotan disinfektan ke kantor media
Baca juga: Sri Mulyani tak paksakan defisit anggaran di bawah tiga persen
Baca juga: Aktivitas lintas batas negara diperketat cegah COVID-19
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020