Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) memberlakukan pengetatan aktifvtas lintas batas guna mengatasi penyebaran COVID-19 di perbatasan negara.
"Kepala BNPP yang juga Menteri Dalam Negeri, Pak Tito Karnavian menegaskan untuk melakukan pengetatan aktivitas lintas batas dengan melibatkan lintas sektor seperti Pemda, Karantina Kesehatan, Custom, Imigrasi, dan Pamtas TNI," kata Plt Sekretaris BNPP, Suhajar Diantoro, di Jakarta, Selasa
Suhajar mengatakan Menteri Tito telah mengirim surat kepada lima menteri anggota BNPP lainnya guna meminta kerjasama para menteri memberikan arahan kepada jajarannya yang bertugas di PLBN.
"Yang bertugas di PLBN maupun pos pelayanan lain yang belum berstatus sebagai PLBN di perbatasan negara agar tetap melaksanakan tugas sesuai dengan protokol penanganan COVID-19 di pintu masuk negara yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia," kata dia.
Kemudian, Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih di Malaysia, menurut Suhajar tidak perlu khawatir karena mereka masih dapat kembali ke Indonesia melalui PLBN yang ada di Provinsi Kalimantan Barat yaitu PLBN Aruk, Badau dan Entikong.
Sementara untuk petugas PLBN di Nusa Tenggara Timur yang dalam hal ini berbatasan dengan negara Republik Demokratik Timor Leste, dan di Papua yang berbatasan dengan negara Papua Nugini diminta mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19 di negara tetangga.
"Pak Tito memerintahkan agar para petugas PLBN Wini, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Skouw dapat mengikuti perkembangan dan situasi penyebaran COVID-19 di negara tetangga," ucapnya.
Indonesia saat ini punya tujuh Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai pintu perlintasan orang dan barang antar negara yang tersebar di tiga Provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Baca juga: Positif COVID-19 di Kabupaten Bogor bertambah satu orang
Baca juga: Malaysia : Rapid Test Kit tidak bisa deteksi COVID-19
Baca juga: KSP: Sinergi antar-kepala daerah kebutuhan mendesak tangani COVID-19
Baca juga: NasDem Jatim lakukan penyemprotan disinfektan ke kantor media
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020