Pedoman ini diterbitkan untuk memberikan panduan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat umum dalam mencegah dan menangani kasus COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat terhadap wabah COVID-19 di Indonesia.
"Pedoman ini diterbitkan untuk memberikan panduan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat umum dalam mencegah dan menangani kasus COVID-19," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo melalui rilis pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pedoman itu merupakan hasil identifikasi dan diskusi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), para organisasi profesi serta para pakar terbaik di bidang kedokteran, kesehatan masyarakat (Kesmas) dan laboratorium.
Baca juga: Ketua Gugus Tugas ingin PKK hingga karang taruna bantu cegah COVID-19
Baca juga: Kepala BNPB: Penegakkan hukum bisa jadi prioritas tangani COVID-19
“Pedoman ini juga telah disesuaikan dan sejalan dengan Pedoman Pencegahan dan Penanganan COVID-19 terbaru oleh Kementerian Kesehatan yang diperuntukkan untuk tenaga medis,” kata Doni yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pedoman setebal 39 halaman tersebut dapat diubah dan diperbarui sesuai dengan perkembangan penyakit dan situasi terkini.
“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat, para pemangku kepentingan, para ahli, pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat mencerminkan semangat gotong-royong dan semangat bela negara demi memerangi kasus COVID-19,” katanya.
Penyusunan dokumen itu merupakan salah satu respons pemerintah yang sigap dan strategis.
Di samping pedoman, Gugus Tugas juga bergotong royong dengan multipihak untuk menyiapkan dan menguatkan kapasitas sumber daya kesehatan, baik di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas kesehatan lain.
Baca juga: Kementerian BUMN jelaskan skenario layanan kesehatan pasien COVID-19
Baca juga: Wapres minta MUI rilis fatwa tangani jenazah COVID-19 dan cara shalat
Pedoman yang disusun oleh para pakar itu memiliki beberapa tujuan khusus, yaitu melaksanakan penanganan panduan Kesmas, komunikasi informasi dan edukasi masyarakat tanpa tatap muka, manajemen pasien dan rujukan calon pasien, tes cepat dan pemeriksaan laboratorium, manajemen pasien di rumah sakit, karantina dan isolasi serta penanganan pasien yang meninggal.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berharap berbagai pihak termasuk media massa untuk mempublikasikan dan membagikan pedoman itu secara luas. Masyarakat dapat mengakses pedoman tersebut melalui tautan berikut ini:
https://loker.bnpb.go.id/s/PedomanPenangananCepatMedis
Sementara itu, jumlah kasus warga positif terpapar COVID-19 bertambah sebanyak 107 kasus menjadi 686 kasus.
Angka kematian bertambah tujuh orang menjadi sebanyak 55 orang. Data tersebut merupakan kasus yang dilaporkan dari 23 Maret pukul 12.00 WIB hingga 24 Maret pukul 12.00 WIB.
Baca juga: BNPB: Hentikan polemik lockdown, kedepankan disiplin social distancing
Baca juga: Ahli: Sanitasi penting cegah COVID-19
Pewarta: Katriana
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2020