Jakarta (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap petinggi Ninmedia atas penayangan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin.

Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, PPNS DJKI, Kemenkumham Ronald Lumbuun melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Sistem Peradilan Pidana Terpadu (criminal justice system) yang ada selama ini telah berjalan semakin baik.

Baca juga: Siaran gunakan satelit seharusnya kantongi izin

Artinya, katanya, telah terjadi persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum yang terdiri dari penyidik, penuntut umum dan hakim dalam melakukan penegakan hukum Kekayaan Intelektual, dalam hal ini pelanggaran hak siar yang diatur dalam Pasal 118 juncto Pasal 25 UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.

Ronald juga berharap bahwa pada saatnya nanti Putusan PN Jakarta Barat tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dapat menjadi Yurispridensi bagi kasus-kasus serupa lainnya.

Jika ada putusan yang berbeda, dia berharap tidak memiliki tingkat disparitas yang terlalu jauh terkait lama pidananya (strafmaat), termasuk pada kasus dugaan pelanggaran hak siar oleh PT HMV di Pekanbaru dan PT DMJ di Dumai yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh PPNS DJKI pada tingkat penyidikan.

Adapun perkembangan kasus PT HMV dan PT DMJ saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dua orang saksi terlapor, yakni Direktur PT HMV dan DMJ yang sedianya dilakukan pada Hari Senin (16/3) lalu.

Baca juga: Gabungan operator TV Kabel: Tindakan DJKI Kumham salah prosedur

Namun, kata Ronald, pada panggilan pertama tersebut yang bersangkutan tidak dapat hadir, dengan alasan belum menerima surat panggilan yang dikirimkan.

Ia menyebutkan pemeriksaan yang kedua dijadwalkan akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 6 April 2020.

"Memenuhi panggilan penegak hukum dalam rangka pro-justitia adalah kewajiban setiap warga negara untuk memenuhinya," katanya.

Doktor Hukum dari Fakultas Hukum UI itu mengingatkan karena pemanggilan pada tanggal 06 April 2020 adalah panggilan yang kedua, maka apabila yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, menurut ketentuan Pasal 112 KUHAP ayat (2), "Penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya".

Baca juga: DJKI Kumham gencar tindak TV Kabel lokal ilegal

Selain itu, Ronald berharap putusan PN Jakarta Barat tersebut akan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha di bidang penyiaran untuk tidak melakukan atau segera menghentikan berbagai tindakan yang bersifat melawan hukum, di dalam menjalankan usahanya tersebut dengan cara membayar royalti kepada pemegang hak siar selaku pihak yang berhak menurut hukum.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat telah menjatuhkan Vonis kepada Rahadi Purnama Arsyad selaku Dirut PT Ninmedia Indonesia dan Jemy Penton sebagai dari Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, dengan hukuman dua tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta karena terbukti melanggar penayangan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020