"Aparat hukum harus tegas mengkampanyekan Maklumat Kapolri. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait Maklumat Kapolri, maka dapat dilakukan tindakan hukum " katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan dasar hukum kepolisian di antaranya UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit. Ketentuan pidana Pasal 14 ayat 1 bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU akan diancam dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp1 juta.
Kemudian ayat 2 barang siapa karena kealpaan nya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU diancam dengan pidana kurungan selama enam bulan denda Rp500 ribu.
"Kemudian UU No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan yakni Pasal 59, Pasal 93, Pasal 152 ayat (1) dan (2), Pasal 212, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218. Termasuk barang siapa yang akan menyelenggarakan hajatan akan ada pidananya," kata dia.
Pandra mengimbau kepada masyarakat Lampung agar diupayakan melakukan pola hidup bersih dan sehat. Berdasarkan maklumat Polri, dimohon masyarakat berhenti terlebih dahulu dengan keikhlasan.
"Karena kami bekerja berdasarkan pasal, jadi kami mohon dukungan masyarakat.Mohon mengerti masyarakat Lampung bila ingin menggelar hajatan mohon ditunda agar kita semua tidak tertular," kata dia lagi.
Baca juga: Yurianto: Rapid test hanya periksa antibodi bukan virus COVID-19
Baca juga: Arus penumpang ASDP Baubau menurun drastis dampak COVID-19
Baca juga: La Nyalla minta DPD pastikan distribusi APD sampai ke daerah
Baca juga: Wapres: 15,2 juta KK akan terima BLT sebagai dampak COVID-19
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020