Tanjungpinang (ANTARA News) - Sekitar 35 ton kayu olahan diamankan Satuan Polisi Air (Satpolair) Tanjungpinang, Minggu (12/4) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kami masih menyelidiki asal usul kayu tersebut," kata Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus.
Kayu tersebut berasal dari Desa Morak Kecil, Singkep, Kabupaten Lingga. Kayu tersebut diangkut KM Wahyudi Jaya menuju Tanjungpinang.
Polisi menangkap kapal yang berisi kayu tersebut di Pelabuhan Tanjung Unggat. KM Wahyudi sempat dibawa kabur oleh anak buah kapal, namun polisi dapat mencegahnya.
"KM Wahyudi diketahui masuk ke perairan Tanjungpinang sekitar pukul 02.00 WIB malam," katanya.
Untuk kepentingan proses penyelidikan, maka KM Wahyudi digiring ke Pelantar I, dekat markas Satpolair Tanjungpinang.
Selain mengamankan kayu, polisi mengamankan tiga anak buah kapal. Sementara nakhoda KM Wakyudi tidak berada di tempat saat dilakukan penangkapan.
Kayu tersebut dikeluarkan dari dalam kapal. Dalam surat keterangan asal usul kayu yang dimiliki kapal tersebut, diduga kayu tersebut merupakan kayu olahan rakyat.
Jenis kayu yang ditangkap polisi tersebut adalah kayu durian, getah meral, dan cempedak.
Surat keterangan asal usul kayu dikeluarkan oleh kepala Desa Marok Kecil, Singkep, Lingga. Dalam surat itu juga disebutkan kayu dikirim oleh Basir Kadir yang ditujukan kepada Cv Karya Jaya yang beralamat di KM 12, Jalan Baru arah Tanjung Uban.
"Kami perkirakan berat kayu yang dimuat dalam kapal tersebut melebihi dari apa yang tertera dalam surat tersebut," ujarnya.
Yusri memperkirakan kayu tersebut berasal dari hutan, bukan hanya dari masyarakat sebagaimana yang diterangkan dalam Surat keterangan asal usul kayu.
Petugas Dinas Kehutanan Kota Tanjungpinang yang diminta untuk mengecek kayu-kayu tersebut memperkirakan tidak semuanya kayu berasal dari masyarakat. Sekitar 20-30 persen kayu diduga berasal dari hutan.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009