Saya ingatkan, jangan sampai ada yang berusaha membuat (barang) langka atau menimbun APD, pasti akan kami proses dengan UU Perdagangan dan UU Kesehatan dan itu ada sanksi pidananya

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memperingatkan bila ditemukan ada oknum yang berusaha menimbun stok alat pelindung diri (APD) tenaga medis, akan dikenakan sanksi pidana.

"Saya ingatkan, jangan sampai ada yang berusaha membuat (barang) langka atau menimbun APD, pasti akan kami proses dengan UU Perdagangan dan UU Kesehatan dan itu ada sanksi pidananya," kata Komjen Sigit saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Dampak COVID-19, Kabareskrim: Belum ditemukan adanya penimbun APD

Dari hasil pengecekan yang dilakukan jajaran Bareskrim, diketahui belum ditemukan adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk menimbun APD.

Hingga saat ini, polisi pun masih terus mengecek kondisi sejumlah perusahaan produsen dan distributor APD untuk memeriksa ketersediaan APD.

"Anggota kami di seluruh wilayah terus melakukan pengecekan dan penyisiran di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Kabareskrim perintahkan jajaran cek stok APD tenaga medis

Sigit menyebut minimnya stok APD karena produsen kesulitan mendapatkan bahan baku yang harus didapat melalui impor. Hal itu karena perlambatan importasi akibat situasi wabah COVID-19.

Namun demikian, kata dia, perusahaan produsen terus mengupayakan untuk impor bahan baku dari sejumlah negara untuk meningkatkan produksi APD di dalam negeri.

Di berbagai daerah, banyak dokter dan tenaga medis yang kesulitan mendapatkan APD sehingga mereka terpaksa menggunakan jas hujan plastik. Padahal APD sangat penting bagi para petugas medis dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan menangani pandemi COVID-19 yang saat ini tengah melanda negeri.

Baca juga: Masyarakat galang dana bantu pengadaan APD di RSCM

Baca juga: Amnesty desak pemerintah distribusikan APD ke daerah

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020