Simpang Empat,- (ANTARA) - Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, meluncurkan program pelayanan secara elektronik menggunakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat di daerah itu.
Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Aries Sholeh Efendi, Selasa, mengatakan program yang diluncurkan dinamakan Ksatrio Sirancak, yakni kerja sama pelayanan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Eraterang (surat keterangan elektronik), E Court (gugatan secara elektronik), Diva (Digital Virtual Asisten) dan SIAK.
Menurut dia, sesuai Perma nomor 1 tahun 2019 tentang persidangan secara elektronik maka Pengadilan Negeri Pasaman Barat membuat program secara elektronik mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan.
Baca juga: Ashanty dan Martin Pratiwi sepakat jalani sidang secara elektronik
Ia menjelaskan program pelayanan secara elektronik itu meliputi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan ganti nama, pengangkatan anak, dispensasi perkawinan, perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, pendaftaran perkawinan terlambat dan permohonan lainnya tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri.
Masyarakat cukup dengan datang ke kantor camat setempat dan membawa persyaratan permohonan, foto copy KTP suami istri, foto copy KK, foto copy akta nikah, nomor rekening, email yang aktif dan nomor handphone.
Setelah itu, pihak kecamatan yang mengurusnya dan pemohon dipanggil secara elektronik dan sidang hari itu juga dengan penetapan dari produk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya masyarakat yang ingin mengajukan surat keterangan pailit, surat keterangan tidak pernah terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnyan dan lainnya tidak perlu datang ke pengadilan cukup datang ke kantor camat dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: MA tunda sebagian sidang terkait penyebaran COVID-19
Kemudian masyarakat yang ingin mendapatkan info tentang perkara jadwal sidang, sisa panjar perkara, tilang, info pejabat pengadilan, eraterang, ecourt, info gempa, info COVID- 19 cukup menggunakan nomor whatsapp 085281666652 atau messenger https://m.me/digitalasisten serta line https://t.me/@digitalasisten_bot, mesin akan menjawab secara otomatis apa yang diinginkan oleh masyarakat.
Peluncuran program itu dilakukan pada Senin (2/3) melalui media teleconference dengan Pengadilan Tinggi Padang dengan Pengadilan Nageri Pasaman Barat, Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Disdukcapil.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang Yulman mengatakan Pengadilan Negeri Pasaman Barat merupakan pengadilan yang banyak inovasi saat ini.
Baca juga: Mahkamah Agung terbitkan edaran tugas selama pencegahan COVID-19
"Pengadilan Tinggi memberikan apresiasi dan juga kami usulkan zona integritas ke Menpan RB. Mudah-mudahan dengan aplikasi ini masyarakat terbantu," katanya.
Sementara itu Bupati Pasaman Barat Yulianto akan mendukung penuh kegiatan yang di motori oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan menyiapkan sarana dan prasarana terutama Dinas Dukcapil dan para Camat se-Kabupaten Pasaman Barat.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020