"Kebijakan tersebut sangat baik dan tentu kita dukung karena bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada siswa," kata Yunus Takandewa kepada ANTARA di Kupang, Selasa.
Baca juga: Pemerintah batalkan pelaksanaan UN 2020
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan kesepakatan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meniadakan UN untuk melindungi siswa dari COVID-19.
Menurut dia, semua proses pembelajaran mesti menggunakan cara daring, untuk mencegah siswa berinteraksi dan berkumpul.
"Sosial distancing lebih diutamakan agar kewaspadaan tinggi dapat dipatuhi sebagaimana maklumat pencegahan COVID-19 sesuai penegasan Kapolri," katanya.
Dia mengatakan mesti memiliki ketahanan dan memperkuat sistim kekebalan tubuh, namun harus mengikuti berbagai saran dan penegasan Satgas COVID-19 agar tidak terpapar virus Corona.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk melindungi siswa dari COVID-19.
"Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mendikbud: Pembatalan UN tak berdampak pada penerimaan siswa baru
Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
"Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujar dia.
Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jikab dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujar dia.
Baca juga: Presiden Jokowi : Kebijakan soal UN jangan abaikan hak siswa
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," kata dia.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020