AG ditangkap setelah sepeda motornya menabrak trotoar jalan dan terjatuh saat hendak kabur usai menjambret telepon genggam milik Putra Purnama, warga Jalan Nilam Kelurahan Bacang Pangkalpinang.
Masa langsung menghakimi AG, sebelum anggota TNI itu diserahkan ke Mapolresta Pangkalpinang dan Subdenpom Bangka.
Komandan Sub Denpom II/4-2 Bangka, Kapt CPM Eko Joko Daryanto, membenarkan kasus jambret yang melibatkan oknum TNI itu.
"Pelaku sempat dihakimi masa kemudian oleh Mapolresta Pangkalpinang diserahkan kepada kami," ujarnya di Pangkalpinang, Sabtu malam.
Ia mengatakan, oknum TNI itu akan diproses sesuai hukum berlaku yang berkoordinasi dengan polisi.
"Kami akan panggil beberapa orang saksi untuk memproses kasus tersebut lebih lanjut," ujarnya.
Menurut dia, oknum TNI pelaku jambret itu baru empat hari ini berada di Pangkalpinang dan dalam proses pemecatan karena terlibat berbagai kasus kriminal.
"Kasusnya diproses sesuai hukum, kami melihat prilaku yang dilakukan secara person, bukan statusnya sebagai anggota TNI," ujarnya.
Korban jambret Putra Purnama, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 Wib di counter hendpone miliknya. Pelaku datang seorang diri, berpura-pura membeli hendpone motorola seri V 31 seharga Rp 1 juta.
"Pada saat yang sama, datang juga calon pembeli lain. Ketika saya sibuk melayani pembeli lainya, maling langsung membawa kabur hendpone motorola seri V 31 yang ia pegang, dengan menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP EKo Novan Prasetyo membenarkan kasus tersebut.
Ia mengatakan, bersama pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Revo dan satu unit hendpone yang dijambretnya.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat dan dibekuk setelah terjadi lakalantas tunggal yang dialami pelaku. Setelah diintrograsi, kemudian kami serahkan ke Subdenpom Bangka,"ujarnya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009