Jakarta (ANTARA News) - Dua oknum jaksa yang menjadi tersangka kasus peredaran ekstasi, Esther Thanak dan Dara Veranita dibebaskan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, karena masa penahanan keduanya habis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya melepaskan keduanya karena Kejati DKI Jakarta tidak mengijinkan perpanjangan penahanan.

Kedua oknum jaksa ini ditahan sejak 23 Maret 2009 setelah menjadi tersangka kasus peredaran ekstasi 314 butir di Jakarta Utara.

Setelah ditahan 20 hari, polisi meminta ijin kepada Kejati DKI Jakarta untuk memperpanjang masa penahanan selama 40 hari.

Namun, Kejati tidak memberikan ijin penahanan sehingga otomatis penyidik tidak bisa menahan lagi.

"Kedua tersangka memang dibebaskan demi hukum namun proses penyidikan tetap berjalan dan berkasnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga menahan seorang polisi Aiptu Irfan.

Oknum polisi ini tetap ditahan karena Kejati memperpanjang masa penahanan sedangkan kedua jaksa tidak diperpanjang penahanan kendati ketiga tersangka ini terlibat kasus yang sama.

Ketika tersangka diduga mengedarkan 314 butir ekstasi yang ternyata barang terlarang ini sedangkan menjadi barang bukti kasus narkoba yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009