Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil dua pengacara, yakni Hartanto dan Hertanto dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).
"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pengacara masing-masing Hartanto dan Hertanto sebagai saksi untuk tersangka NHD terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi terkait dokumen yang disita kasus suap Nurhadi
Selain Nurhadi, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.
Ketiganya pun telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.
Berbagai upaya pencarian yang dilakukan KPK untuk menangkap tiga tersangka itu belum berhasil mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.
Baca juga: KPK panggil notaris dan wiraswasta kasus suap Nurhadi
Di tengah wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, KPK pun tetap berkomitmen untuk mencari tiga tersangka tersebut.
"Informasi teman-teman di lapangan, masih terus dilakukan dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah COVID-19 dengan memakai alat pelindung diri dan lain-lain," ucap Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/3).
Baca juga: KPK tetap lakukan pencarian Nurhadi dan Harun Masiku
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020