Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 23/3) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai tas dan jam mewah mantan Bupati Talaud laku dilelang hingga Polri akan bubarkan warga yang berkerumun demi pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

Tas dan jam mewah mantan Bupati Talaud laku dilelang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Senin telah melelang barang rampasan negara dari dua terpidana korupsi senilai Rp212.347.000.

Barang rampasan tersebut terdiri dari tas dan jam wanita mewah, cincin emas putih, dan telepon genggam dari berbagai merk.

"Hari ini, pukul 13.00-15.00 WIB, KPK yang diwakili oleh dua jaksa eksekusi, yaitu Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu bersama dengan KPKNL Jakarta III telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan secara terbuka (open biding)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


MA tunda sebagian sidang terkait penyebaran COVID-19

Mahkamah Agung memutuskan untuk menunda sebagian sidang di pengadilan untuk mencegah penyebaran penyakit saluran pernafasan karena virus corona jenis baru (COVID-19).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) No 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan penyebaran Corona VIrus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tertanggal 23 Maret 2020.

Selengkapnya di sini


Bupati Tamzil minta hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan

Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil meminta majelis hakim yang mengadilinya dalam kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan di kabupaten tersebut untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal tersebut disampaikan M.Tamzil dalam nota pembelaannya yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Selengkapnya di sini


KPK terapkan SOP pemeriksaan saksi antisipasi COVID-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait pemeriksaan para saksi yang dipanggil untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Iya kami telah membekali dengan SOP dan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus COVID-19," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


Cegah COVID-19 Polri akan bubarkan warga yang masih berkerumun

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri bersama TNI akan membubarkan masyarakat yang masih tidak mengindahkan imbauan Pemerintah agar bekerja dari rumah dan menjaga jarak demi menekan penularan virus COVID-19.

Iqbal menyebut 460 ribu personel Polri dikerahkan terkait hal itu.

"Ada 460 ribu personel Polri serentak bergerak atas perintah Kapolri melalui Maklumat Kapolri. Lebih dari 500 polres, 5.000 polsek bergerak untuk melakukan tindakan kemanusiaan, upaya persuasif humanis, untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul, berkerumun meski cuma ngopi di kafe," kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020