Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan fraksinya ikut memberikan sumbangan dalam langkah tes cepat atau "rapid test" COVID-19 bagi 575 anggota DPR RI sehingga tidak menggunakan anggaran APBN.
"Kami ikut sumbangan ('rapid test' COVID-19), dan sejak awal kami menolak kalau tes tersebut menggunakan APBN," kata Baidowi di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan fraksinya mengambil dana kas fraksi yang bersumber dari iuran anggota untuk sumbangan "rapid test" sehingga bukan iuran dadakan menghadapi COVID-19.
Baca juga: F-PPP usulkan potong gaji anggota DPR bantu tangani COVID-19
Baidowi mengatakan sumbangan untuk melaksanakan "rapid test" tersebut berasal dari patungan pimpinan dan anggota DPR sehingga tidak menggunakan APBN.
"Data pastinya (daftar anggota DPR menyumbang) ada di pimpinan DPR dan untuk memudahkan dikoordinir per-fraksi. Kalau Fraksi PPP rencananya mengambil dari uang kas yang bersumber daru iuran anggota, jadi tidak iuran baru," ujarnya.
Wakil Sekjen DPP PPP itu menjelaskan keputusan DPR RI melakukan "rapid test" COVID-19 sudah diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI beberapa waktu lalu.
Baca juga: Antisipasi Covid-19, F-PPP wacanakan kunci kawasan tertentu
Baidowi menilai tidak perlu dipermasalahkan rencana DPR melakukan "rapid test" karena sama sekali tidak menggunakan anggaran negara.
"Sepanjang tidak menggunakan uang negara apa yang harus diributkan? Kalau keberatannya karena ada tenaga medis, di DPR itu ada pelayanan kesehatan (yankes) yang memang ada tenaga medisnya sejak lama bukan mendatangkan tenaga medis dari luar," katanya.
Menurut dia, langkah "rapid test" tersebut bukan berarti DPR RI tidak peduli dengan kondisi pandemi COVID-19 yang dihadapi masyarakat.
Baca juga: DPR: "rapid test" sumbangan fraksi, tak gunakan dana APBN
Dia mengatakan, para anggota DPR di daerah pemilihannya masing-masing ikut berkontribusi dalam penanganan virus tersebut misalnya dengan pembagian masker dan pembersih tangan atau "hand sanitizer".
"Kami di dapil juga membagikan masker dan pembersih tangan kepada masyarakat dan mereka menerima dengan senang hati. Tentu jumlahnya terbatas karena barangnya langka," ujarnya.
Dia menilai anggota DPR dalam menjalankan tugasnya wajib dalam kondisi sehat tidak boleh bertugas dalam kondisi sakit apalagi terpapar COVID-19.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020