Surabaya (ANTARA) - DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat membuat petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.1/3355/436.8.3/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Tidak hanya Dispendik (Dinas Pendidikan), kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya agar segera buat juknis dan juklak untuk pengaturan penyesuaian sistem kerja," kata Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astiti di Surabaya, Senin (23/3).
Menurut dia, juklak dan jukni penyesuaian Surat Edaran Wali Kota Surabaya yang baru dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2020 itu sebaiknya tuntas pada hari Senin agar pada hari Selasa sudah bisa terlaksana secara keseluruhan.
Baca juga: Pemkot Palembang atur jam kerja pegawai cegah penyebaran Virus Corona
"Saya mendapat pengaduan dari warga terkait hal itu. Saya berharap bisa terlaksana," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai surat edaran tersebut masih bersifat umum sehingga perlu dijelaskan lagi melalui juklak dan juknis.
"Mestinya surat edaran itu telat karena baru keluar pada hari Senin. Akan tetapi, lebih baik telat daripada tidak sama sekali," kata Reni Astiti.
Adapun poin dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tersebut salah satunya adalah pegawai dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau rumah yang diatur dalam sif, yakni 1 hari kerja di kantor, 1 hari kerja di rumah.
"Pengaturan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Ini yang perlu segera ditindaklanjuti," kata Reni Astiti.
Baca juga: Gubernur Sulut lakukan penyesuaian jam kerja ASN cegah COVID-19
Sementara itu, Dinas Pendidikan Surabaya pada Senin soretelah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/6050/436.7.1/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Supomo itu meminta kepala sekolah mengatur pembagian hari kerja bagi guru dan tenaga pendidik di satuan pendidikan masing-masing untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau rumah yang diatur dalam sif 1 hari kerja di kantor dan 1 hari kerja di rumah.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020