penggunaan jas hujan dapat dimaklumi apabila APD tenaga medis COVID-19 tidak tersedia
Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan dalam kondisi darurat, jas hujan dapat berfungsi sebagai pengganti Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis yang tengah menangani pasien terinfeksi COVID-19.
"Tapi perlu dicatat, ini khusus darurat saja," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana, Senin (23/3).
Tjetjep menyebut, penggunaan jas hujan dapat dimaklumi apabila APD tenaga medis COVID-19 tidak tersedia. Sementara pada saat yang sama, terdapat pasien terpapar COVID-19 yang harus segera ditangani.
"Jadi, jangan sampai tidak ada APD, pasien COVID-19 tidak terlayani. Kewajiban tenaga medis ialah melayani pasien, salah satunya bisa menggunakan jas hujan sebagai media pelindung diri," ujarnya.
Kemudian, kata Tjetjep, tenaga medis COVID-19 juga bisa menggunakan APD pengganti lainnya seperti, kacamata las, sepatu bot biasa, dan shower cap atau penutup kepala saat mandi.
Baca juga: Kepri butuh 5.000 APD untuk tenaga medis COVID-19
Baca juga: 200 TKI yang akan dipulangkan dari Malaysia bebas COVID-19
Baca juga: Polda Kepri patroli keramaian antisipasi penularan COVID-19
Upaya ini, lanjut dia, sebagai wujud improvisasi sekaligus inovasi pihak kesehatan dalam melayani pasien COVID-19 di tengah situasi yang mendesak.
"Intinya, saya tidak mau mendengar kalau tidak ada APD, masyarakat tidak tertangani," sebut Tjetjep.
Tjetjep mengakui sampai sejauh ini APD di rumah sakit yang menangani kasus COVID-19 di Kepri sangat terbatas.
Menurutnya, Kepri membutuhkan sekitar 5.000 APD. Sementara bantuan yang diterima dari pusat sebanyak 200 APD.
Gugus Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri juga sudah mengusulkan penambahan 500 APD ke DPRD Kepri, dan dalam waktu dekat bakal terealisasi.
"Meski persediaan APD belum sesuai kebutuhan. Pemerintah daerah tetap berupaya semaksimal mungkin untuk melayani pasien COVID-19, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," ucap Tjetjep.
Pewarta: Ogen
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020