Jakarta (ANTARA News) - Real Count atau perhitungan dengan sistem elektronik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu tidak akan dijadikan sebagai hasil perhitungan resmi KPU.
"(Real count) bukan hasil perhitungan resmi KPU yang bisa dipakai untuk menentukan jumlah kursi yang akan diperoleh parpol," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam acara peluncuran Tabulasi Nasional Pemilu di Jakarta, Jumat.
Ketua KPU menegaskan, hasil perhitungan resmi merupakan hasil perhitungan manual yang diproses dari TPS yang direkapitulasi di Kecamatan, lalu Kabupaten/Kota, hingga tingkat Provinsi.
Kemudian, lanjut Abdul Hafiz, KPU akan melakukan perhitungan suara secara manual di tingkat pusat mulai 26 April hingga 29 Mei.
"Perhitungan suara secara manual di tingkat pusat adalah yang menentukan berapa jumlah kursi yang akan diperoleh parpol di DPR," katanya.
Sedangkan Real Count atau perhitungan secara elektronik akan dihimpun dalam Tabulasi Nasional Pemilu selama 12 hari sejak Jumat (10/4).
Ketua KPU menuturkan, penayangan tabulasi nasional diharapkan bisa memberikan informasi yang akurat yang juga dapat dilihat oleh masyarakat umum melalui jaringan internet.
"Dengan data yang dikirim langsung melalui internet dari seluruh KPPS Kabupaten/Kota, kami berharap agar tingkat error-nya nol persen," katanya.
Karena dihimpun dari semua TPS, ujar dia, maka perhitungan elektronik yang disebut Real Count ini berbeda dengan Quick Count yang hanya mengambil sampel sejumlah TPS.
Abdul Hafiz juga menegaskan, Real Count memiliki tingkat akurasi dan validitas yang sangat tinggi. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009