Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilu legislatif akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"DPT yang dipakai untuk pemilu anggota legislatif dijadikan secara otomatis sebagai DPS untuk Pilpres," kata Abdul Hafiz dalam acara peluncuran Tabulasi Nasional Pemilu 2009 di Jakarta, Jumat.
Ketua KPU menjabarkan, DPS untuk Pilpres 2009 akan diumumkan di seluruh kelurahan dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.
Untuk itu, ujar dia, petugas KPPS diharapkan agar segera menampung dan memasukkan warga yang merasa tidak masuk DPT dalam pemilu legislatif.
Ia juga berharap agar warga yang pindah atau anggota keluarganya telah meninggal dunia agar segera memberitahukan kepada petugas.
"Jangan justru dilaporkan sesaat sebelum pemungutan suara," katanya.
Mengenai DPT yang digunakan dalam pemilu legislatif, Abdul Hafiz mengemukakan hal tersebut telah disebarkan dari tingkat pusat hingga ke tingkat kabupaten/kota selama berbulan-bulan.
Selain itu, lanjutnya, KPU tidak boleh menggunakan data lain selain DPT yang telah ditentukan oleh UU Pemilu.
Untuk itu, Ketua KPU juga menuturkan harapannya agar persoalan DPT dalam pemilu legislatif tidak lagi terjadi dalam pemilu presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung pada 8 Juli 2009.
Sebelumnya, banyak warga di berbagai daerah di Tanah Air yang mengeluh karena nama mereka tidak terdaftar dalam DPT pemilu legislatif yang telah digelar pada 9 April 2009. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009