Jakarta (ANTARA) - Selebriti Bebby Fey diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat sebagai saksi atas kasus kepemilikan senjata api ilegal milik tersangka AK.
Bebby Fey datang bersama adiknya memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya.
"Bebby Fey sudah datang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan yang telah dilayangkan beberapa hari lalu, saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi" ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Senin.
Saat ini, pihaknya sedang mengklarifikasi yang bersangkutan tentang keterkaitan atas pengungkapan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dari tersangka AK.
Penyidik menanyakan hubungan pertemanan Bebby Fey dengan tersangka AK dan tentang keseharian dari tersangka AK.
Baca juga: Ombudsman sebut senjata api ilegal picu kejahatan lain
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, Bebby Fey bersikap kooperatif.
Sebanyak 24 pertanyaan dilontarkan kepada Bebby Fey terkait keterlibatan dalam penjualan senpi api ilegal beberapa hari yang lalu.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Sebanyak 24 pucuk senjata api dari berbagai jenis, delapan pucuk senjata mimisan, dua pucuk senjata air softgun dan sebanyak 12.000 butir peluru tajam berbagai kaliber berhasil diamankan.
Enam pelaku turut diamankan diantaranya berinisial JK, AK, CTB, WK, MH dan ASt yang menjual senjata api ilegal di berbagai lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap berawal dari permasalahan jual-beli mobil mewah jenis Porsche hingga berujung penganiayaan kepada korban.
Baca juga: 20 senjata api dan 12 ribu butir peluru disita polisi di Jakarta Barat
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020