"Kami sedang susun rekomendasi pelaksanaan pemilu ulang untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Banyumas," kata Ketua Panwaslu Banyumas, Tri Wuryaningsih, di Purwokerto, Jumat.
Menurut dia, tertukarnya surat suara tersebut rawan digugat para caleg karena surat suara yang telah tercentang akan dimasukkan ke dalam perolehan suara partai politik (parpol).
"Ini berarti tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tentang suara terbanyak bagi caleg," katanya.
Dia menyebutklan 38 TPS di tujuh kecamatan tertukar surat suaranya, dari tertukar antardaerah pemilihan, tertukar dengan DPRD kabupaten lain, sampai tertukar dengan provinsi lain.
"Surat suara di tiga TPS tertukar dengan surat suara DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, dan dua TPS tertukar dengan surat suara DPRD Jawa Tengah Dapil Brebes," kata Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Banyumas Dodot Widodo di Purwokerto, Jumat.
Dia mengaku belum menghitung jumlah seluruh surat suara yang tertukar. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009