Purwokerto (ANTARA News) - KPU Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa surat suara di 30 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu tertukar dengan surat suara daerah lain dan hal itu ditemukan ketika pemungutan suara 9 April kemarin.
"Tiga TPS diantaranya tertukar dengan surat suara DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I, dan dua TPS tertukar dengan surat suara DPRD Jawa Tengah Dapil Brebes," kata Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Banyumas, Dodot Widodo, di Purwokerto, Jumat.
Menurut dia, surat suara yang tertukar di TPS lainnya adalah surat suara untuk DPRD Kabupaten Banyumas yang saling tertukar antardaerah pemilihan.
Meski demikian, dia mengaku belum menghitung jumlah seluruh surat suara yang tertukar.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun ANTARA, jumlah surat suara yang tertukar mencapai ratusan, karena di TPS 6 Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang saja terdapat 350 surat suara DPRD Kabupaten Banyumas Dapil 2 yang tertukar dengan Dapil 3.
Mengenai pemungutan suara lanjutan, Dodot mengatakan, untuk Kabupaten Banyumas hanya di TPS 6 Desa Kedungwringin.
Ia mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara lanjutan tersebut sesuai Surat Edaran KPU Pusat nomor 676/2009 yang dikeluarkan pada Kamis (9/4) dan diterima KPU Banyumas pukul 16.00 WIB kemarin.
"Dalam surat edaran itu disebutkan KPU daerah dapat melaksanakan pemilu lanjutan bagi TPS yang menghentikan pemungutan suara karena surat suaranya tertukar," katanya.
Selain itu, kata dia, pemungutan suara lanjutan juga diatur dalam pasal 282 UU nomor 10/2008 dan pasal 62 Peraturan KPU nomor 3/2009.
Seperti yang diketahui, pelaksanaan pemungutan suara para Pemilu Legislatif 9 April kemarin di TPS 6 Desa Kedungwringin dihentikan lantaran adanya temuan surat suara DPRD Kabupaten Banyumas yang tertukar antardaerah pemilihan.
Penghentian dilakukan setelah pemilih ke-153 mempertanyakan surat suara yang tidak sesuai dengan wilayah dapilnya yang seharusnya Dapil Banyumas 2, tetapi yang ada justru Dapil Banyumas 3.
Dengan demikian, pemilih ke-153 hingga pemilih terakhir (urutan 217) tidak melakukan pemilihan untuk DPRD Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya 65 warga yang belum menggunakan hak pilihnya tersebut, berkesempatan mengikuti pemungutan suara lanjutan yang digelar hari ini.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009