Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, didampingi Duta Besar Indonesia di Jordania, Zainul Bahar Noor, Rabu (8/4), di La Royale Amman, Jordania, merundingkan perihal Tenaga Kerja Indonesia dengan Menteri Perburuhan Jordan, Dr. Gazi Shbaikat, yang didampingi Dir. Labour Inspection & Occupational Safety and Health, Dr. Amin Al-Wreidat.

Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa hal yakni membentuk Kelompok Kerja Bersama menyusun rancangan Nota Kesepahaman untuk memperkuat perlindungan TKI di negara tersebut. Penandatanganan Nota Kesepahaman rencananya pada pertengahan Mei tahun ini.

Duta Besar Indonesia di Jordania, Zainul Bahar Noor menjelaskan dalam pertemuan itu disepakati pula untuk visa kedatangan TKI di Jordania dapat diurus di Kedubes Jordania di Jakarta, dimana ditempatkan pejabat Departemen Luar Negeri dan Depnaker RI, serta Atase Tenaga Kerja Jordania.

Sedangkan Menakertrans akan menempatkan staf teknis di KBRI Amman serta desk khusus Imigrasi Indonesia dan Jordania di airport Amman.

Sebelum Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani, Menakertrans menghentikan sementara pengiriman TKI ke sana. Jumlah TKI di Jordania belum diketahui secara pasti karena angka di berbagai departemen terkait berbeda-beda angkanya.

Departemen Perburuhan Jordania menyebutkan jumlah TKI di negeri tersebut saat ini 21ribu, Departemen Imigrasi mencatat 15 ribu, Kementerian Luar Negeri menyebutkan sebanyak 38 ribu, sedangkan yang pernah terdaftar di KBRI sebanyak empat ribu sementara 305 diantaranya adalah TKW bermasalah.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009