Washington (ANTARA News/AFP) - Seorang warga Arab Saudi tersangka serangan teror 11 September 2001 telah disiksa di kawasan penahanan (teroris) milik AS di Teluk Guantanamo, Kuba, demikian Washington Post mengutip seorang pejabat AS.Susan Crawford, pejabat pada pemerintahan Bush yang menentukan para tahanan Guantanamo untuk diadili, mengatakan pada the Post bahwa tersangka tidak bisa diadili karena telah disiksa.Para interogator militer AS telah menahan Mohammed al-Qahtani (30) untuk menjalani isolasi, serangan di waktu tidur, penelanjangan dan ditaruh di udara dingin berlama-lama, sehingga akhirnya dalam kondisi yang mengancam kelangsungan hidupnya, kata Crawford."Kami telah menyiksa Qahtani. Perlakuan padanya telah memenuhi kategori penyiksaan. Oleh karena itu saya tidak bisa mengajukan kasusnya ke pengadilan," kata Crawford lagi.Qahtani, didakwa menjadi pelaku pembajak ke-20 dalam serangan September 11, telah ditolak masuk ke Amerika Serikat sebulan sebelum serangan teror itu namun dia ditangkap di Afghanistan untuk kemudian diterbangkan ke Guantanamo pada Januari 2002.Dia telah diinterogasi selama 50 hari dari November 2002 sampai Januari 2003, namun dia tetap diisolasi sampai April 2003, lapor the Post."Semua teknik yang mereka (para interogator) gunakan telah diotorisasi, namun cara yang mereka lakukan sangat agresif dan terus menerus," aku Crawford kepada the Post."Anda berpikir tentang penyiksaan, anda berpikir tentang beberapa serangan fisik mengerikan telah dilakukan pada seorang manusia. Ini bukan hanya hasil satu tindakan, ini adalah kombinasi dari banyak hal yang berdampak secara medis pada si tahanan hingga merusak kesehatannya. Tindakan ini kasar dan tak terdefinisikan. Paksaan, benar-benar paksaan. Adalah dampak medis yang membuat saya menyimpulkan ini penyiksaan," papar Crawford.Crawford membatalkan tuduhan kejahatan perang terhadap Qahtani pada Mei 2008.Crawford (61) adalah mantan jaksa yang sebelumnya bekerja untuk Pentagon.Pada Februari 2007, Menteri Pertahanan Robert Gates mengajukan wanita ini sebagai pihak paling berwenang dalam mengajukan tahahan-tahanan Guantanamo ke pengadilan, (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009