Ia telah memerintahkan kepada sejumlah saksinya, agar tidak menandatangani berita acara hasil perolehan suara DPR RI untuk Kabupaten Gresik. Bahkan, Effendy bakal memperkarakan kasus ini ke proses hukum, baik KPU sebagai pembuat kebijakan, pihak percetakan, hingga pendistribusian surat suara, dalam hal ini KPU Gresik.
"KPU harus diproses hukum, karena saya sebagai caleg DPR RI dari dapil X sangat dirugikan akibat tertukarnya surat suara," katanya.
Sementara itu menanggapi adanya kebijakan KPU Pusat yang mengatakan surat suara DPR RI yang tertukar menjadi milik partai, Effendy menyatakan belum bisa menerima kebijakan tersebut.
"Suara itu tidak bisa sepenuhnya menjadi milik partai, karena antara suara dalam satu partai di DPR, DPRD provinsi, maupun kabupaten itu tidak sama," katanya.
Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, Abdul Basyid, kebijakan itu sudah menjadi ketentuan. Surat suara DPR RI yang tertukar menjadi milik partai.
Ini didasari pada surat keputusan KPU Pusat Nomor 676/KPU/IV/2009, tentang penegasan terkait permasalahan pemungutan, dan penghitungan suara kabupaten, yang intinya seluruh surat suara yang tertukar menjadi milik partai.
Basyid menjelaskan, bila pemilih mencentang seorang caleg DPR dapil X, maka suaranya dilimpahkan menjadi suara partai yang sama di dapil VII.
Seperti diketahui, sebagian surat suara DPR RI di 18 kecamatan, di Kabupaten Gresik, tertukar. Yang semestinya surat suara untuk daerah pemilihan X untuk Gresik dan Lamongan, tertukar dengan surat suara untuk daerah pemilihan VII Ponorogo, Ngawi, Pacitan, dan Magetan.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009