"Untuk resepsi pelantikan pengurus DPP PAN periode 2020-2025 dan Rakernas ke-1 PAN tahun 2020 diundur jadwalnya, yang sedianya diselenggarakan tanggal 25 Maret 2020," kata Viva dalan keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kepengurusan PAN, Yandri: SK Menkumham keluar, tidak ada perdebatan
Baca juga: PAN tunggu sikap Presiden Jokowi buka peluang masuk koalisi
Dia mengatakan sebenarnya secara de facto dan de jure, kepemimpinan DPP PAN periode 2020-2025 hasil Kongres ke-5 PAN pada 10-12 Februari 2020 di Kendari, Sulawesi Tenggara, sudah sah, legal, dan konstitusional sejak diterbitkannya SK Menkumham.
Menurut dia, keluarkannya SK Menkumham itu menegaskan atas nama pemerintah, mengakui dan menetapkan kepengurusan DPP PAN dengan Ketua Umum Zulkifli Hasan.
"Namun secara budaya, tidak afdol atau tidak asyik jika setiap kepengurusan, baik organisasi soaial politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, mahasiswa, pemuda, dan organisasi pemerintahan, tidak diupacarakan dalam bentuk resepsi," ujarnya.
Viva menjelaskan, pengunduran jadwal pelantikan pengurus DPP PAN periode 2020-2025 bukan karena persoalan legal formal namun karena kondisi nasional yang terkena bencana virus COVID-19.
Menurut dia, PAN sudah mulai bekerja membantu masyarakat dan pemerintah untuk bergotong-royong menangani musibah tersebut seperti sudah terbentuk para relawan yang terdiri dari tim medis, para medis, dan simpatisan untuk terjun ke lapangan.
"PAN berharap agar kita semua segera terbebas dari virus corona dan jalannya perekonomian, masyarakat, pendidikan, dan pemerintahan dapat berjalan normal kembali," katanya.
Baca juga: Anggota DPR dukung penegakan hukum pelanggar aturan COVID-19
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020