Padahal, napi tersebut terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, kata salah seorang petugas di LP Medan, Kamis,
Indra Warwan merupakan napi yang terlibat dalam kasus kejahatan peledakan bom di sejumlah gereja di Medan pada 2000 dan kasus perampokan uang Rp113 juta di Bank Lippo depan USU Medan.
Dalam kasus tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum 10 tahun panjara Toni Togar, saat ini nap tersebut dititipkan di LP Kelas I Medan.
Petugas tersebut mengatakan, para napi yang tidak mau mencentang itu tidak hanya Toni Togar, melainkan ada 7 napi lainnya yang merupakan grup mereka.
"Saya jadi heran kenapa napi itu tidak bersedia memberikan suaranya pada pemilu itu, padahal mereka juga warga masyarakat," katanya.
Sementara itu, ratusan napi lainnya yang mendekam di LP tersebut sangat berkeinginan mencentang, namun mereka tidak terdaptar dalam DPT.
Dengan demikian, napi tersebut gagal memberikan hak suaranya pada pemilu legislatif.
Jumlah napi yang ada di LP Kelas I Medan, sebanyak 1.603 orang, namun yang bisa mencentang hanya 1.462 orang.
Pada pemilu legislatif itu, Wakil Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho berkunjung melihat para napi di LP tersebut.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009